MK Beri Catatan Soal Ijazah Luar Negeri, Gibran Bantah Tak Lulus SMA

By Admin


Gibran Rakabuming Raka/ Dok. KPU

nusakini.com, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat kelengkapan pendidikannya pada Pilpres 2024. Pernyataan ini disampaikannya secara langsung di hadapan para pewarta pada hari Rabu (7/10/2026).

Sehari sebelumnya pada Selasa (6/10/2026), MK membacakan putusan yang menyoroti ketiadaan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri miliknya. Dokumen tersebut berkaitan erat dengan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas.

Meskipun terdapat catatan administratif tersebut, MK memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Keputusan ini diambil karena sengketa hasil pemilihan umum tidak lagi berlaku semenjak proses pelantikan resmi pada 20 Oktober 2024 silam.

Menyikapi perkembangan tersebut, Gibran menyatakan apresiasinya terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan hingga tuntas. Ia bertekad untuk mendedikasikan seluruh waktu dan tenaganya demi kepentingan pembangunan masyarakat.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran. Ia juga menekankan pentingnya menyukseskan visi, misi, serta program kerja Presiden selaku pimpinan tertinggi negara.

Terhadap opini publik mengenai ketiadaan ijazah jenjang menengah, Wakil Presiden memberikan bantahan yang sangat pragmatis. Ia menjadikan riwayat pendidikan tingginya di luar negeri sebagai rujukan kelayakan akademiknya.

"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah ya," tuturnya. Ia kembali menegaskan kepada publik bahwa dirinya telah menyelesaikan studi jenjang strata satu di Singapura.

Adapun terkait persoalan bukti kelulusan yang menjadi temuan spesifik hakim konstitusi, pihaknya berjanji akan melakukan penelusuran. Langkah proaktif ini dilakukan demi memenuhi syarat-syarat yang sebelumnya dianggap belum meyakinkan.

"Itu nanti segera kami follow up ya," pungkas Gibran. Tanggapan singkat ini mengakhiri sesi tanya jawab seputar status riwayat akademiknya di mata hukum. (*)